Kamis, 17 November 2016

PENULISAN : Pendapat Mengenai Bebasnya Mantan Ketua KPK "ANTASARI AZHAR"

01.00.00 0 Comments

Apakah Kembali Membuka Kasusnya?



Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 63 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2099 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhetikan sementara pada 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunug Nasrudin Zulkarnaen.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kini sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Bnaten, Kamis 10 November 2016. Setelah hampir 7 tahun menghuni lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumannya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.

 Kilas balik kasus pidanan yang telah terjadi. (Sumber : Wikipedia)

Antasari terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya,  tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Bukti baru yang diajukan :
Ø  Novum pertama, yang berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
v  Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.
v  Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
v  Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.
Ø  Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
Ø  Mengenai sms ancaman yang dikirim dari nomer telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.

Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.

Sehubungan mengenai bebasnya Bapak Antasi Azhar ini, Saya menyimpulkan sedikit dari beberapa sumber yang Saya dapatkan melalui situs ataupun berita-berita online yang beredat, berikut pendapat Saya :

Selama menjalani tugasnya sebagai jaksa hingga pimpinan KPK, Antasari mengaku selalu menomorduakan keluarga.

Dia mengungkapkan, pekerjaan yang menumpuk membuat dirinya harus rela meluangkan waktu lebih untuk bekerja daripada berkumpul bersama istri dan anak-anak tercinta.


Saat tersandera kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, Antasari baru menyadari, hanya keluarga yang selalu setia mendampinginnya.

Selama mendekam di penjara, kenang Antasari, praktis keluarganya tak memiliki pemasukan apa pun.

"Saya 32 tahun penegak hukum, tidak pernah berbisnis. Jadi, pemasukan saya betul-betul profesional, hanya mengharapkan gaji. Oleh karena itu, saat saya ada di dalam dan di luar, tentu keluarga langsung merasakan bedanya," papar Antasari. 

Pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953, ini merasa tak enak hati tatkala istrinya datang berkunjung. Satu per satu perhiasan tak tampak lagi dikenakan.


"Saya salut dengan istri saya. Sia bisa manage keuangan rumah tangga, sedimikian rupa. Penghasilan saya di KPK Rp 62 juta per bulan, masuk ke rekening, oleh istri saya dipisahkan dengan rekening pribadinya. Dari situ dia manage untuk keluarga," imbuh Antasari. 

Dua putrinya, dia melanjutkan, juga melakukan hal yang sama. Putri sulungnya yang menempuh pendidikan dokter langsung banting setir mencari pekerjaan lain.

Sementara itu, anaknya yang kedua, yang awalnya bercita-cita bekerja di Bapepam, kini juga sudah bekerja di tempat lain. Tak ada keluh kesah dari keluarga akan kodisi Antasari.

Maka dari itu, apabila bebas nanti, ada dua hal yang akan dilakukan Antasari, yakni meluangkan waktu bersama keluarga dan mengganti semua barang yang telah dikorbankan keluarga untuk bertahan hidup.


"Selama ini saya telah membuang waktu saya untuk kantor dan untuk negara. Saya ingin mengganti apa yang sudah istri saya keluarkan," sesal Antasari. 

Jangan ganggu lagi

Lebih lanjut, Antasari juga menyatakan tidak berniat kembali terjun ke dalam pergerakan anti-korupsi setelah bebas bersyarat pada Oktober 2016.

Dia mengungkapkan, risiko mendapatkan jabatan telah diterimanya saat ini. Bahkan, ia menganggap risiko itu sangat berlebihan karena dia bukanlah pelaku pembunuhan itu.

Pihak keluarga, menurut Antasari, memintanya untuk tidak lagi memangku jabatan apa pun.


"Saya tidak kapok, tetapi demi menjaga perasaan keluarga, sebaiknya Saya berhenti dan ngemong cucu," kata dia.


Jadi sepertinya , Bapak Antasari akan fokus dengan keluarganya dan kemungkinan tidak akan melanjutkan kembali kasus yang sudah terjadi sebelumnya, yang membuat dirinya mendekam di balik jeruji besi

Sumber :

Rabu, 16 November 2016

TUGAS 10 : EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

23.50.00 0 Comments
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ø  Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Ø  Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1)      Manfaat ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
·                     TME = MEL + METL
·                     MEN = (MEL + METL) BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

·                     MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
·                     METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :

v  Tingkat efisiensi biaya pelayanan Badan Usaha ke anggota
(TEBP) =    Realisasi Biaya pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan Badan Usaha ke anggota) 

v  Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =   Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)

v  Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

v     Analisis Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

v      Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
a)      Neraca.
b)      Perhitungan hasil usaha (income statement)
c)      Laporan arus kas(cash flow)
d)     Catatan atas laporan keuangan.
e)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


Perbedaan yang kedua ialah, laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan apabilaperlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber :

TUGAS 9 : EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

23.35.00 0 Comments
1.      Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah akan menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, akan menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

            Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  Ø  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  Ø  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :

       A.    Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (voluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (voluntary).

B.     Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

C.     Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

D.    Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.      Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

        1.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
       2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akan datang terutama dari anggota koperasi


Sumber :

TUGAS 8 : PERMODALAN KOPERASI

22.48.00 0 Comments
A.      Arti Modal Bagi Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
            Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.         Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.         Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).

Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
            Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.         Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.         Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
c.         Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.        Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.         Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.          Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

B.      Sumber - Sumber Modal Koperasi

1)      Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992

1.      Menurut UU No.12 Tahun 1967

Ø  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota
Ø  Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu tertentu.
Ø  Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota

2.   Menurut UU no.25 Tahun 1992

Ø  Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
Ø  Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.  

2)     Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
1.      Modal Sendiri (Equity Capital) :

   a.         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

     b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

     c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

     d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidaK mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.


2.      Modal Pinjaman (Debt Capital)

a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
     Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
      Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
    Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain 
      Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C.      Alokasi Modal Yang Digunakan

            Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :

1.      Peduli Bencana 
2.      Griya Persada  
3.      Sewa Rumah 
4.      Darurat / Rumah Sakit  
5.      Pelangi Keluarga 
6.      Pendidikan  
7.      Modal Pensiun 
8.      Multi Griya  
9.      Renovasi Rumah 
10.  Transportasi 
11.  Multi Guna 
12.  Usaha Keluarga

D.        Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut pasal 41 UU No.25/1992  ,dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Fungsi dari cadangan adalah untuk menjaga kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditur) dan karenanya dapat diibaratkan sebagaishockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi. Pengurus / manajer harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kerugian – kerugian, sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran konsumen, persaingan – persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi baru dan sebagainya.
Beberapa bagian dari SHU (SisaHasil Usaha) akan disisihkan untuk cadangan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Pembagian SHU yang berdasarkan pada perbedaan perolehannya:
  o  UU No.12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, dan 60 % SHU yang berasal bukan dari usaha anggota, disisihkan untuk Cadangan.
  o  UU No.25/1992 yang merupakan Anggaran Dasar yang baru, menentukan 30% dari SHU disisihkan untuk Cadangan. Menurut Undang – Undang ini pembagian SHU tidak membedakan SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota.

Menurut  UU No.12/1967 tersebut para anggota koperasi tidak mendapat bagian  / alokasi dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggara untuk bukan anggota seperti yang dapat dibaca dari pasal 34 ayat 3 yang mengadakan sebagai berikut :
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk;
o  Cadangan Koperasi
o  Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikannya.
o  Dana Penggurus
o  Dana Pengawas
o  Dana Pendidikan Koperasi
o  Dana Sosial
o  Dana Pembangunan Daerah Kerja

Selanjutnya ayat 4 pasal 34 mengatakan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
o  Cadangan Koperasi
o  Dana Pengurus
o  Dana Pegawai/ Karyawan
o  Dana PendidikanKoperasi
o  Dana Sosial
o  Dana Pembangunan Daerah Kerja

Sesuai dengan bunyi pasal 34 UU No.12/1967 tersebut maka Koperasi-koperasi dalam Anggaran Dasarnya juga mengadakan perbedaan dalam pembagian SHU yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan oleh anggota dan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota tersebut. Dalam Pasal 28 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut :
SHU terdiri dari :
  Ø Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi Pegawai Negeri
  Ø Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini

Selanjutnya Pasal 29 mengatakan :
1.      SHU tersebut pasal 28 ayat (2a) dibagi sebagai berikut :
a.       25% untuk cadangan
b.      30% untuk anggota yang memberikan penghasilan berdasarkan jasa masing-masing
c.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d.      5% untuk dana Pengurus
e.       5% untuk dana Kesejahteraan Karyawan
f.       5% untuk dana Pendidikan Koperasi
g.      5% untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h.      5% untuk dana Sosial

2.      SHU tersebut Pasal 28 ayat (2b), dibagi sebagai berikut :
a.       60% untuk Cadangan
b.      5% untuk Dana Pengurus
c.       5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
d.      20% untuk Dana Pendidikan Koperasi
e.       5% untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
f.       5% untuk Dana Sosial

Ketidak-baikan dari sistem pembedaan SHU berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota bisa merasa dirugikan, karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut dapat dinikmati anggota, sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok mereka ikut menanggung kerugian.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :

a.       Valuation Reserve,
Yang termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation), keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts). Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran – pengeluaran tersembunyi.
b.      Capital Reserve
Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1.      Menahan net margin dari usaha, baik atas dasar yang dialokasikan (allocated)  maupun yang tidak dialokasikan (unallocated).
2.      Melalui penahanan modal.

Dana cadangan ini diperlukan untuk :
1.       Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotik (mortgage)
3.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current Liability.
4.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
5.      Untuk perluasan usaha

      Dilihat dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a         Cadangan Kolektif (collective reserve)
Cadangan kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari SHU untuk cadangan.
Cara ini pernah dianut oleh Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang – Undang No.12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa :
Pada pembubaran koperasi, sisa kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian – kerugian koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.

b        Cadangan Individual (individual reserve)
Cadangan individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara ini adalah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Cara ini akan membawa konsekuensi – konsekuensi yang kurang baik, yaitu kepada anggota – anggota manakah cadangan tersebut akan dibagi – bagikan. Selain itu, akibat yang kurang baik dengan cara membagi – bagikan cadangan kepada anggota adalah bahwa bilamana cadangan koperasi itu sudah terkumpul terlalu banyak, akan mendorong anggota – anggota untuk membubarkan koperasi, sehingga mereka dapat menikmati cadangan tersebut. Sistem cadangan individual ini tidak dikenal di Indonesia.

E.     Manfaat Distribusi Cadangan 

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha


Sumber :

Follow me @mutiakasih27