Perkembangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
Jumlah
tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Indonesia hingga November 2016 mencapai
74.183 pekerja meningkat 7,5 persen dari posisi akhir 2015, yaitu 69.025
pekerja. Rata-rata tenaga kerja asing di Indonesia periode 2011-2016 mencapai
71.776 pekerja. Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia tersebut
berdasarkan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan pemerintah.
Mulai diberlakukannya
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal 2016 dan serbuan TKA asal Cina telah memicu
banyaknya tenaga asing di Indonesia. Selain itu, diberlakukannya bebas visa
terhadap 160 negara juga turut meningkatkan pekerja asing illegal di Tanah Air.
Sebenarnya TKA yang
bekerja di Indonesia harus memiliki skill atau keahlian tertentu dan bukannya
pekerja kasar sehingga tidak mematikan lapangan kerja bagi pekerja lokal.
Namun, para pengusaha di daerah-daerah banyak yang mendatangkan pekerja asing
dengan alasan upah yang murah.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan,
Pemerintah telah menetapkan syarat ketat untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
yang ingin bekerja di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk pengendalian untuk
mengantisipasi serbuan TKA.
Hanif mengatakan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.
Hanif mengatakan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.
"Terkait
jabatannya untuk TKA yaitu skill dan profesional saja yang
boleh dalam aturan kita. Yaitu jadi konsultan,engineer ahli, manager, direksi,
komisaris, artinya tidak semua jabatan diduduki tenaga kerja asing," kata
Hanif, di SCTV Tower, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Hanif melanjutkan, selain harus memenuhi perizinan dan syarat administratif, perusahaan pengguna YKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. Setiap orang dikenakan US $ 100 per bulannya. Hal tersebut merupakan bentuk Pemerintahan mengendalikan tenaga kerja asing.
Hanif melanjutkan, selain harus memenuhi perizinan dan syarat administratif, perusahaan pengguna YKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. Setiap orang dikenakan US $ 100 per bulannya. Hal tersebut merupakan bentuk Pemerintahan mengendalikan tenaga kerja asing.
"Itu bagian dari
skema pengadilan. Kalau bicara TKA skema pengendalian kita jelas ada
perizinannya, syaratnya harus dipenuhi dan tidak mudah. Syarat banyak,
"ujar Hanif.
Hanif menuturkan, Pemerintah juga melakukan pengawasan
ketat dan rutin ke TKA. Selain itu, pengawasan juga bersifat responsif. Jika
ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan ilegal, instansinya akan
melakukan pngecekan untuk membuktikan dugaan tesebut.
"Pengawasan
ketenagakerjaan rutin terus menerus dilakukan. Ada atau tidak ada kasusnya
pengawasan berjalan," ucap Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan catatan instansinya, jumlah TKA yang bermasalah di Indonesia mencapai 673 orang pada 2016. Setelah diperiksa 528 orang TKA tidak memiliki izin dan sisanya bermasalah pada pelanggaran penyalahgunaan izin.
Hanif
Dhakiri menuturkan, jika dalam pengecekan terkait ada TKA bermasalah maka,
Pemerintah langsung melakukan tindakan, proses sesuai dengan pelanggaran,
sanksi untuk TKA bermasalah daiantaranya pencabutan izin penggunaan TKA,
pencabutan izin kerja dan deportasi.
"Sanksi
tergantung dari bobot kesalahan setelah pemeriksaan dilakukan. Kalau bobot
memenuhi deportasi ya di deportasi, dilakukan pembinaan sebagainya," ujar
Hanif.
Masyarakat
kembali dihebohkan dengan isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA)
ilegal asal Tiongkok masuk ke Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran.
Lalu berapa jumlah sebenarnya TKA bermasalah di Indonesia?
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan catatan instansinya, jumlah TKA yang bermasalah di Indonesia mencapai 673 orang pada 2016. Setelah diperiksa 528 orang TKA tidak memiliki izin dan sisanya bermasalah pada pelanggaran penyalahgunaan izin.
"Yang
ilegal dilihat dari kasus yang ditangani, Kementerian Ketenagakerjaan 2016 ada
sekitar 673 tenaga asing yang bermasalah," kata Hanif, di SCTV
Tower, Jakarta, Jumat (31/12/2016).
Hanif melanjutkan, 7.000 warga negara asing (WNA) yang bermasalah maka yang
masuk kena masalah TKA sekitar 250 orang. Jadi total TKA bermasalah di
Indonesia sekitar 837 orang. Hal itu berdasarkan data dari pihak imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM.
"Di
imigrasi sudah disampaikan pak Menkumham, WNA ada 7.000 bermasalah. TKA-nya sekitar
250. Kalau di total 870," tutur dia.
Hanif
mengungkapkan, jumlah TKA bermasalah di Indonesia masih jauh lebih sedikit
dibanding negara lain. Akan tetapi hal tersebut dipolitisasi, sehingga tersebar
berita bohong (hoax) yang didramatisasi. Hal itu dapat menciptakan kekhawatiran
di tengah masyarakat.
"Kalau saya melihat isunya memang ada framingnya ya.
Saya menangkap ada semacam framing politik, ada narasi yang dibangun dengan
berbagai pola," ujar dia.
Oleh karena
itu, Hanif mengajak masyarakat untuk lebih jeli lagi dalam mengkonsumsi
informasi terkait keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Hal itu karena isu yang dihembuskan tidak masuk akal.
"Masyarakat tidak termakan berita tidak jelas.
Masyarakat harus lebih cerdas dan jeli, tidak masuk akal TKA China digaji Rp.
15 juta. Misalnya, pengusaha gaji oran disini Rp. 3 juta tapi Anda masukin dari
China bayar Rp. 15 juta, pengusaha mana mau bayar itu? Itu pengusaha geblek
kalau ada itu, dari sisi bisnis tidak msuk akal," ujar Hanif.
Sumber
:
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/20/2016-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-meningkat