Apakah Kembali Membuka Kasusnya?
Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 63 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2099 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhetikan sementara pada 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunug Nasrudin Zulkarnaen.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kini sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Bnaten, Kamis 10 November 2016. Setelah hampir 7 tahun menghuni lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumannya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.
Kilas balik kasus pidanan yang telah terjadi. (Sumber : Wikipedia)
Antasari terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara
selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan,
Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi
antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan,
dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa
sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat
dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari
merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi
ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Bukti baru yang diajukan :
Ø Novum pertama, yang
berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di
tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
v Bukti pertama menunjukkan luka
tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam,
yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12
centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.
v Kedua adalah luka tembak di bagian
pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat
dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
v Ketiga adalah luka tembak di
belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka
tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara
ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka
tembakan di tubuh Nasrudin.
Ø Novum Kedua adalah foto mobil
almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu
horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
Ø Mengenai sms ancaman yang dikirim
dari nomer telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin
yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu,
Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi
informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada
nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha
meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain. Hal ini
diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum
Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah
disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.
Sehubungan mengenai bebasnya Bapak Antasi Azhar ini, Saya
menyimpulkan sedikit dari beberapa sumber yang Saya dapatkan melalui situs
ataupun berita-berita online yang beredat, berikut pendapat Saya :
Dikuti dari http://www.beritateratas.com/2016/08/bikin-nangis-catatan-panjang.html
Berhutang pada Keluarga
Berhutang pada Keluarga
Selama menjalani tugasnya sebagai
jaksa hingga pimpinan KPK, Antasari mengaku selalu menomorduakan keluarga.
Dia mengungkapkan, pekerjaan yang menumpuk membuat dirinya harus rela meluangkan waktu lebih untuk bekerja daripada berkumpul bersama istri dan anak-anak tercinta.
Saat tersandera kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, Antasari baru menyadari, hanya keluarga yang selalu setia mendampinginnya.
Selama mendekam di penjara, kenang Antasari, praktis keluarganya tak memiliki pemasukan apa pun.
"Saya 32 tahun penegak hukum,
tidak pernah berbisnis. Jadi, pemasukan saya betul-betul profesional, hanya
mengharapkan gaji. Oleh karena itu, saat saya ada di dalam dan di luar, tentu
keluarga langsung merasakan bedanya," papar Antasari.
Pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953, ini merasa tak enak hati tatkala istrinya datang berkunjung. Satu per satu perhiasan tak tampak lagi dikenakan.
"Saya salut dengan istri saya. Sia bisa manage keuangan rumah tangga, sedimikian rupa. Penghasilan saya di KPK Rp 62 juta per bulan, masuk ke rekening, oleh istri saya dipisahkan dengan rekening pribadinya. Dari situ dia manage untuk keluarga," imbuh Antasari.
Dua putrinya, dia melanjutkan, juga melakukan hal yang sama. Putri sulungnya yang menempuh pendidikan dokter langsung banting setir mencari pekerjaan lain.
Sementara itu, anaknya yang kedua, yang awalnya bercita-cita bekerja di Bapepam, kini juga sudah bekerja di tempat lain. Tak ada keluh kesah dari keluarga akan kodisi Antasari.
Maka dari itu, apabila bebas nanti, ada dua hal yang akan dilakukan Antasari, yakni meluangkan waktu bersama keluarga dan mengganti semua barang yang telah dikorbankan keluarga untuk bertahan hidup.
"Selama ini saya telah membuang waktu saya untuk kantor dan untuk negara. Saya ingin mengganti apa yang sudah istri saya keluarkan," sesal Antasari.
Jangan ganggu lagi
Lebih lanjut, Antasari juga menyatakan tidak berniat kembali terjun ke dalam pergerakan anti-korupsi setelah bebas bersyarat pada Oktober 2016.
Dia mengungkapkan, risiko mendapatkan jabatan telah diterimanya saat ini. Bahkan, ia menganggap risiko itu sangat berlebihan karena dia bukanlah pelaku pembunuhan itu.
Pihak keluarga, menurut Antasari, memintanya untuk tidak lagi memangku jabatan apa pun.
"Saya tidak kapok, tetapi demi menjaga perasaan keluarga, sebaiknya Saya berhenti dan ngemong cucu," kata dia.
Jadi sepertinya , Bapak Antasari
akan fokus dengan keluarganya dan kemungkinan tidak akan melanjutkan kembali
kasus yang sudah terjadi sebelumnya, yang membuat dirinya mendekam di balik
jeruji besi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar