Senin, 02 Januari 2017

PENULISAN : PENDAPAT MENGENAI TKA DI INDONESIA

Perkembangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia


            Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Indonesia hingga November 2016 mencapai 74.183 pekerja meningkat 7,5 persen dari posisi akhir 2015, yaitu 69.025 pekerja. Rata-rata tenaga kerja asing di Indonesia periode 2011-2016 mencapai 71.776 pekerja. Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia tersebut berdasarkan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan pemerintah.

            Mulai diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal 2016 dan serbuan TKA asal Cina telah memicu banyaknya tenaga asing di Indonesia. Selain itu, diberlakukannya bebas visa terhadap 160 negara juga turut meningkatkan pekerja asing illegal di Tanah Air.

            Sebenarnya TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki skill atau keahlian tertentu dan bukannya pekerja kasar sehingga tidak mematikan lapangan kerja bagi pekerja lokal. Namun, para pengusaha di daerah-daerah banyak yang mendatangkan pekerja asing dengan alasan upah yang murah.

            Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, Pemerintah telah menetapkan syarat ketat untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk pengendalian untuk mengantisipasi serbuan TKA.

         
Hanif mengatakan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan ‎dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.


"Terkait jabatannya untuk TKA yaitu skill dan profesional saja yang boleh dalam aturan kita. Yaitu jadi konsultan,engineer ahli, manager, direksi, komisaris, artinya tidak semua jabatan diduduki tenaga kerja asing," kata Hanif, di SCTV Tower, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

         Hanif melanjutkan, selain harus memenuhi perizinan dan syarat administratif, perusahaan pengguna YKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. Setiap orang dikenakan US $ 100 per bulannya. Hal tersebut merupakan bentuk Pemerintahan mengendalikan tenaga kerja asing.

"Itu bagian dari skema pengadilan. Kalau bicara TKA skema pengendalian kita jelas ada perizinannya, syaratnya harus dipenuhi dan tidak mudah. Syarat banyak, "ujar Hanif.

        Hanif menuturkan, Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat dan rutin ke TKA. Selain itu, pengawasan juga bersifat responsif. Jika ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan ilegal, instansinya akan melakukan pngecekan untuk membuktikan dugaan tesebut.

"Pengawasan ketenagakerjaan rutin terus menerus dilakukan. Ada atau tidak ada kasusnya pengawasan berjalan," ucap Hanif.

       Hanif Dhakiri menuturkan, jika dalam pengecekan terkait ada TKA bermasalah maka, Pemerintah langsung melakukan tindakan, proses sesuai dengan pelanggaran, sanksi untuk TKA bermasalah daiantaranya pencabutan izin penggunaan TKA, pencabutan izin kerja dan deportasi.


"Sanksi tergantung dari bobot kesalahan setelah pemeriksaan dilakukan. Kalau bobot memenuhi deportasi ya di deportasi, dilakukan pembinaan sebagainya," ujar Hanif.

          Masyarakat kembali dihebohkan dengan isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok masuk ke Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran. Lalu berapa jumlah sebenarnya TKA bermasalah di Indonesia?

            Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan catatan instansinya, jumlah TKA yang bermasalah di Indonesia mencapai 673 orang pada 2016. Setelah diperiksa 528 orang TKA tidak memiliki izin dan sisanya bermasalah pada pelanggaran penyalahgunaan  izin.

"Yang ilegal dilihat dari kasus yang ditangani, Kementerian Ketenagakerjaan 2016 ada sekitar  673 tenaga asing yang bermasalah," kata Hanif, di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (31/12/2016).

            Hanif melanjutkan, 7.000 warga negara asing (WNA) yang bermasalah maka yang masuk kena masalah TKA sekitar 250 orang. Jadi total TKA bermasalah di Indonesia sekitar 837 orang. Hal itu berdasarkan data dari pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Di imigrasi sudah disampaikan pak Menkumham, WNA ada 7.000 bermasalah. TKA-nya sekitar 250. Kalau di total 870," tutur dia.

           Hanif mengungkapkan, jumlah TKA bermasalah di Indonesia masih jauh lebih sedikit dibanding negara lain. Akan tetapi hal tersebut dipolitisasi, sehingga tersebar berita bohong (hoax) yang didramatisasi. Hal itu dapat menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Kalau saya melihat isunya memang ada framingnya ya. Saya menangkap ada semacam framing politik, ada narasi yang dibangun dengan berbagai pola," ujar dia.

            Oleh karena itu, Hanif mengajak masyarakat untuk lebih jeli lagi dalam mengkonsumsi informasi terkait keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Hal itu karena isu yang dihembuskan tidak masuk akal.

"Masyarakat tidak termakan berita tidak jelas. Masyarakat harus lebih cerdas dan jeli, tidak masuk akal TKA China digaji Rp. 15 juta. Misalnya, pengusaha gaji oran disini Rp. 3 juta tapi Anda masukin dari China bayar Rp. 15 juta, pengusaha mana mau bayar itu? Itu pengusaha geblek kalau ada itu, dari sisi bisnis tidak msuk akal," ujar Hanif.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow me @mutiakasih27