Senin, 17 Oktober 2016

TUGAS 7 : PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI

            Sebelum membahas mengenai permodalan koperasi alangkah baiknya jika kita mengetahui dahulu pengertian dari modal, dan arti penting modal di dalam koperasi. Untuk itu akan saya bahas sedikit mengenai pengertian dari modal, dan arti penting modal didalam koperasi.

PENGERTIAN MODAL DAN PENTINGNYA MODAL DI DALAM KOPERASI

            Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi sebuah badan usaha, atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan usahanya. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan modal untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi sehingga mencapai tujuan usaha. Namun kekurangan modal merupakan kendala dan kesulitan yang sering dihadapi oleh koperasi di indonesia. Maka itu perlu dilakukan peningkatan permodal di  dalam koperasi, agar kegiatan usaha di dalam koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan selain itu tujuan bersama dari para anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuannya dari segi ekonomi dapat tercapai.


PERUNTUKAN MODAL DI DALAM KOPERASI

Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, yaitu :

1.  Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.

2.    Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Selain itu ada peralatan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari satu tahun), dan perlengkapan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun).

3.   Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.


JENIS-JENIS SUMBER MODAL

Ada dua jenis sumber modal koperasi yang di jadikan modal usaha koperasi, yaitu sumber modal secara langsung, dan sumber modal secara tidak langsung. Berikut ini adalah penjelasannya :

1.      Sumber modal secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
v  Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
v  Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
v  Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

2.      Sumber modal tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
v  Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
v  Memupuk dana cadangan;
v  Melakukan Kerja Sama-Usaha.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

            Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, berikut ini penjelasannya :

1.      Modal sendiri berasal dari berikut ini :
a.     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.     Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.    Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari berikut ini :

a.     Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.    Pinjaman dari Koperasi Lain atau Anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c.     Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.     Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. 

         Selain modal sendiri dan modal pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Modal koperasi juga ada modal dasar, berikut ini adalah penjelasannya : 

         Modal Dasar adalah modal yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

Sedangkan menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967 pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o    Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

o    Simpanan wajib : jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

o    Simpanan sukarela : simpanan yang diberikan secara sukarela dari anggota koperasi. 


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

            Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditujukan UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutupi kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow me @mutiakasih27