PERMODALAN KOPERASI
Sebelum membahas mengenai permodalan koperasi alangkah
baiknya jika kita mengetahui dahulu pengertian dari modal, dan arti penting
modal di dalam koperasi. Untuk itu akan saya bahas sedikit mengenai pengertian
dari modal, dan arti penting modal didalam koperasi.
PENGERTIAN MODAL DAN PENTINGNYA MODAL DI DALAM KOPERASI
Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi sebuah badan usaha, atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan usahanya. Sebagai
badan usaha, koperasi memerlukan modal untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi sehingga mencapai tujuan usaha. Namun kekurangan
modal merupakan kendala dan kesulitan yang sering dihadapi oleh koperasi di
indonesia. Maka itu perlu dilakukan peningkatan permodal di dalam
koperasi, agar kegiatan usaha di dalam koperasi dapat berjalan dengan lancar,
dan selain itu tujuan bersama dari para anggota koperasi untuk meningkatkan
kemampuannya dari segi ekonomi dapat tercapai.
PERUNTUKAN MODAL DI DALAM KOPERASI
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, yaitu
:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau
disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau
anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan,
sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini
dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal
jangka panjang. Selain itu ada peralatan (barang modal yang jangka waktu
pemakaiannya lebih dari satu tahun), dan perlengkapan (barang modal yang jangka
waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun).
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk
membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
JENIS-JENIS SUMBER MODAL
Ada dua jenis sumber modal koperasi yang di jadikan modal
usaha koperasi, yaitu sumber modal secara langsung, dan sumber modal secara
tidak langsung. Berikut ini adalah penjelasannya :
1. Sumber
modal secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang
dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
v Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar
kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan
oleh anggota tersebut;
v Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
v Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi.
2. Sumber modal tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang
langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan
koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
v Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
v Memupuk dana cadangan;
v Melakukan Kerja Sama-Usaha.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang pengkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, berikut ini
penjelasannya :
1. Modal
sendiri berasal dari berikut ini :
a.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b.
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal
dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari
berikut ini :
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain atau Anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain
modal sendiri dan modal pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang
pengkoperasian. Modal koperasi juga ada modal dasar, berikut ini
adalah penjelasannya :
Modal Dasar adalah modal yang tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Sedangkan
menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967 pasal 32 Sumber modal koperasi
diantaranya adalah :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan
hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o
Simpanan
pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
o
Simpanan
wajib : jumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu.
o
Simpanan
sukarela : simpanan yang diberikan secara
sukarela dari anggota koperasi.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU)
tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian dan pemupukan modal
sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika
terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan
dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai
anggaran dasar yang ditujukan UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari
anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi.
Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk
menutupi kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan
untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar